Nusantaratv.com - Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut bantuan sosial (bansos), bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan bantuan lainnya bukan program yang dikhususkan pada satu kementerian saja. Ia mengatakan bantuan itu merupakan koordinasi lintas sektoral kementerian.
"Bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya antara lain bantuan pangan beras CPP, bantuan pangan stunting, adalah merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," ujar Muhadjir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Ia menjelaskan, keterlibatan Menko PMK dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan CPP sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020. Kemenko PMK, menurutnya bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.
"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras CPP adalah sesuai tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," papar Muhadjir.
Muhadjir menyebut bantuan sosial merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi Kemenko PMK. Hal itu, kata Muhadjir, tercantum dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.
"Di mana bansos adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan tugas fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," tandasnya.