Menteri LHK: RUU KSDAHE Perlu Hadir Jawab Dinamika Konservasi

Nusantaratv.com - 22 November 2022

Tangkapan layar Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU KSDAHE kepada Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (22/11/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU KSDAHE kepada Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (22/11/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) perlu segera hadir untuk menjawab perkembangan dinamika dalam bidang konservasi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa, Menteri LHK Siti mengatakan pemerintah sangat menghargai inisiasi DPR RI khususnya Komisi IV yang terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia, termasuk dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

"RUU ini merupakan perubahan terhadap undang-undang sebelumnya sehingga perlu segera hadir dan menjadi instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam," ujar Menteri LHK Siti dalam rapat kerja untuk pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

RUU KSDAHE, kata dia, perlu mengatur secara jelas tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sumber daya yang mutlak dibutuhkan keberadaannya oleh manusia serta memiliki fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

"Pemerintah memandang bahwa keberadaan KSDAHE amat vital bagi kehidupan manusia maka diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindung atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Siti.

Pada saat yang bersamaan konservasi itu juga dapat meningkatkan pemasukan devisa negara dan menyejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati pelibatan masyarakat dan swasta dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.

"Dengan demikian tetap terjaga dimensi perlindungan dan pengelolaan menjadi pijakan sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009," ujar Siti.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close