Menteri Bahlil Melayat ke Tempat Persemayaman Lukas Enembe

Nusantaratv.com - 27 Desember 2023

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi tempat persemayaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Detikcom)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi tempat persemayaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendatangi Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Bahlil datang guna melayat ke persemayaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saya juga menyampaikan ucapan belasungkawa dari Bapak Presiden Jokowi kepada almarhum. Saya ke sini ada menyampaikan turut mengucapkan berdukacita atas kepergian Pak Lukas," kata Bahlil di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Bahlil menjelaskan, Lukas Enembe merupakan sahabat Jokowi. Dia mengatakan sempat beberapa kali mendampingi Jokowi kala bertemu Lukas ketika menjabat Gubernur Papua.

"Pak Lukas ini juga adalah sahabat dari Bapak Presiden Jokowi, temanlah, saya juga jadi saksi itu. Karena beberapa kali pertemuannya saya yang mendampingi Bapak Presiden," kata dia.

Bahlil pun menyebut Lukas sebagai sahabatnya. Dia mengatakan rumah mereka di Papua berhadapan.

"Almarhum orang baik, beliau sahabat saya. Kebetulan tinggalnya berhadapan rumah dengan saya. Teman diskusi, dinamika politik, ya hubungan kami baik sekali, ada naik turunnya tapi hubungan kami sebagai adik-kakak," tuturnya.

"Orangnya baik, suka canda, tegas dalam mengambil keputusan, tangannya ringan suka membantu orang. Itu almarhum banyak membantu orang," imbuh Bahlil.

Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.

Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Selain kasus suap, Lukas Enembe sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Lukas dihentikan karena Lukas meninggal dunia.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (26/12/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close