Nusantaratv.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditargetkan akan selesai pada April 2024.
Menurut Anas, hak cuti ini telah menjadi aspirasi dari berbagai pihak dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai stakeholder, termasuk DPR.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara spesifik, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.
Anas menambahkan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut "cuti ayah", sudah umum diberlakukan di banyak negara dan perusahaan multinasional.
Durasi cuti yang akan diberikan bervariasi, antara 15 hingga 60 hari, dan sedang dalam tahap pembahasan bersama stakeholder terkait.
"Pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan dan pada fase-fase awal pasca-persalinan," ungkap Anas yang dikutip dari Antara.
Dia juga menekankan bahwa pemberian hak cuti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk masa depan bangsa.
Inisiatif ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan kualitas SDM sejak dini. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam pembangunan bangsa ke depannya.