Menperin: Indeks Kepercayaan Industri jadi Sumber Acuan Kebijakan

Nusantaratv.com - 30 November 2022

Seremoni pelncuran Indeks Kepercayaan Industri di Jakarta, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Garera)
Seremoni pelncuran Indeks Kepercayaan Industri di Jakarta, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Garera)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menjadi sumber acuan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam memajukan industri dalam negeri.

“IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. Selama ini terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun IKI akan menyajikan informasi yang lebih mendetail per subsektor industri,” kata Menperin di Jakarta, Rabu, pada peluncuran IKI November 2022 yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menperin menyebut IKI akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian. IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia dan diharapkan menjadi referensi data perkembangan industri bagi pemangku kepentingan. 

“Jika IKI komposit dan/atau IKI per subsektor bersifat ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” kata Menperin.

Namun apabila nilai IKI industri dan/atau per subsektornya mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik melalui instrumen kebijakan agar periode ke depannya IKI tersebut menjadi fase ekspansi.

“Untuk merealisasikan hal itu kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir terjaga agar tetap kondusif,” ujar Menperin.

Pihaknya akan merilis IKI secara rutin setiap bulan pada tanggal 30-31. Karenanya perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulan.

“Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” terangnya.

Lebih lanjut pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara daring melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka Penyusunan IKI.

“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, antara lain dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Institut Pertanian Bogor (InterCAFE LPPM IPB),” papar Menperin.

Menurutnya, sebagai penyelenggara urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan, Kemenperin berkewajiban untuk memahami kondisi aktual dan faktual sektor industri di Indonesia.

Hal itu untuk menjawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi global dan menghadapi krisis sumber daya industri global di tengah ketidakstabilan supply maupun demand pasar produk industri.

“Dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap dan up to date,” ujar Menperin.

Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan.

“Oleh karena itu, penyampaian data adalah sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional,” imbuhnya.

IKI melibatkan sebanyak 23 subsektor industri yang terdiri dari 2.000 responden. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan hasil survei bulanan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur dari S&P Global yang melibatkan 400-an responden, serta Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang melibatkan 600-an responden dari delapan subsektor Industri yang dikeluarkan setiap triwulanan.

Kemudian, IKI akan memberikan nilai indeks yang dapat diinterpretasikan bahwa jika angka IKI antara 0-50 maka tandanya kontraksi, di angka 50 menunjukkan level stabil, dan di atas 50 menandakan fase ekspansi.

Karena itu, Menperin beranggapan bahwa IKI adalah “suara industri”. “Suara ini menjadi menjadi perhatian bagi kami selaku regulator untuk menyiapkan instrumen kebijakan yang terbaik. Tentu masih teringat dengan jelas saat pandemi, kami mendengarkan satu persatu masukan dari industri, sekarang masukan itu dapat dikuantifikasi secara lebih akurat,” ungkapnya.

Menperin juga berharap agar para asosiasi industri dapat menggerakkan anggotanya untuk berperan aktif dalam mengisi IKI.

“Agar IKI berperan optimal, membutuhkan systematic responses yang cepat, karenanya saya berpesan kepada jajaran saya, khususnya eselon 1, gunakan IKI semaksimal mungkin, karena IKI ini jadi pegangan kita day to day di Kemenperin,” tegasnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close