Menkopolhukam Serahkan Polemik Batas Usia Capres-Cawapres ke Hakim MK

Nusantaratv.com - 25 September 2023

Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Pengasuh Ponpes Al Falah KH Abdul Muqiet Arief (kanan) usai silaturahim di Ponpes Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Pengasuh Ponpes Al Falah KH Abdul Muqiet Arief (kanan) usai silaturahim di Ponpes Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya menyerahkan polemik terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan hal itu guna menanggapi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Usai bersilaturahim di Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Minggu malam (24/9), Mahfud mengatakan MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah dan tidak boleh punya wewenang untuk membuat atau mengubah aturan.

"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," jelasnya.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, lanjut Mahfud, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud tetap menghormati hakim MK yang bekerja dalam memproses gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

"Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator," ujar Mahfud MD.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close