Menkominfo Ajak Media Tingkatkan Kualitas Konten, Jangan Hanya Kejar Rating

Nusantaratv.com - 17 Oktober 2021

Menkominfo Johnny G Plate/ist
Menkominfo Johnny G Plate/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak industri media penyiaran di Indonesia untuk meningkatkan kualitas konten dan jangan hanya mengejar rating. Menurut Johnny tolok ukur kualitas konten tidak hanya dilihat dari rating, sisi kebermanfaatan serta nilai informasi.

“Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating, namun juga pada kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan serta nilai kebudayaan Indonesia,” kata Johnny G Plate mengutip situs resmi kominfogoid, Sabtu (16/10/2021). 

Sebagai salah satu sarana penyebaran informasi, hiburan dan edukasi masyarakat, menurut Menkominfo industri media penyiaran memiliki peran penting untuk membumikan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia kepada masyarakat. 

“Peran penting tersebut sudah seyogyanya menjadi panduan bagi pelaku industri media dan penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan komersial yang dilakukan, pemilihan konten, apresiasi dan perlindungan terhadap produsen konten,” tandasnya.

Johnny berharap konten penyiaran harus mampu menghadirkan hiburan yang edukatif. Dengan demikian, pelaku industri media dan penyiaran telah melaksanakan peran penting dari sisi kebermanfaatannya dalam menyebarkan konten berkualitas.

Ia optimis peluang itu bisa dikembangkan, karena negara Indonesia dianugerahi budaya yang sangat beragam dan menarik untuk diolah menjadi tayangan hiburan bagi masyarakat.

“Maka pemanfaatan teknologi digital diharapkan mentransformasi praktik industri eksisting, agar menjadi semakin efisien dan edukatif untuk mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju,” ujarnya. 

Kompetisi

Menteri Johnny menekankan perkembangan teknologi digital yang mewarnai dinamika kompetisi antara media konvensional dan media baru. Menurutnya, kehadiran media baru atau Over The Top (OTT) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

“Industri media kini dihadapkan dengan pendatang baru yaitu, media Over The Top yang menyajikan berbagai konten yang dapat dipilih sesuai dengan minat penggunanya,” jelasnya. 

Menurut Menkominfo, kemudahan yang ditawarkan oleh layanan OTT akan menantang industri media konvensional. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya mempertahankan eksistensi, relevansi dan kualitas konten dunia penyiaran. 

“Kehadiran platform Over The Top merupakan game changer dan momentum bagi industri media konvensional untuk semakin mengevaluasi kualitas dan variasi produk-produk yang ditawarkan,” tandasnya. 

Baca juga: Ini 3 Cara Kominfo Perluas Akses Internet Menuju Indonesia Merdeka Sinyal 2024

Dalam skala global, Menteri Johnny melihat perkembangan OTT di Indonesia juga disertai dengan penetrasi konten asing yang berasal dari berbagai negara selain Indonesia.

“Kita semua menjadi saksi bagaimana penetrasi konten-konten asing di layar kaca kita bersama. Konten dari Turki, Jepang, Korea, India, bahkan Spanyol. Hal ini menunjukkan bahwa landscape industri global yang didorong oleh sumberdaya pembiayaan yang luar biasa semakin siap, untuk berekspansi secara global, termasuk ke Indonesia,” paparnya.

Tak Sekadar Rating

Johnny lebih lanjut mengatakan kehadiran media asing dengan konten berkualitas bisa melakukan ekspansi ke Indonesia, karena tidak hanya semata untuk mencari rating. Menurutnya, media asing lebih memfokuskan pada bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens serta pertimbangan komersial.

“Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi,” ujarnya. 

Memperhatikan perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi digital, Pemerintah berupaya  mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat. 

“Tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menegaskan kembali dalam regulasi tersebut, industri penyiaran Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.

“Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating,” paparnya.

Kolaborasi

Johnny memastikan Pemerintah siap berkolaborasi dengan pelaku industri penting di Indonesia. Kolaborasi itu diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang mendorong pengembangan industri media dan pertelevisian secara lebih baik dan berkualitas.

“Kita bersama mempunyai tantangan yang harus kita hadapi, antara lain payung hukum yang memadai agar dapat tercipta konvergensi usaha dan level of playing field yang berimbang antara media penyiaran konvensional dengan the new comer Over The Top,” ujarnya.

Menghadapi tantangan pengelolaan OTT, menurut Menkominfo, Pemerintah juga siap berkolaborasi dengan menghadirkan tata kelola media sebagai bagian upaya meningkatkan kontribusi sektor ekonomi mikro. 

“Untuk menghasilkan efisiensi dan produktivitas industri yang lebih baik, menghasilkan konten berita dan siaran yang lebih berkualitas, membentuk selera pasar media dan penyiaran yang lebih relevan dengan kebutuhan konsumen atau pemirsanya sendiri,” jelasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close