Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, sebagai langkah untuk mencari solusi terbaik.
"Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Menko AHY mengakui penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang merupakan wewenang Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," tambahnya.
Berdasarkan perkembangan yang ada, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun dalam pekerjaan Juru Ukur terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait alasan mengapa Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), padahal kondisi fisiknya adalah laut.
Konon, RTRW Provinsi Banten dan PKKPR yang diterbitkan oleh Bupati Tangerang menjadi acuan bagi Kepala Kantah dalam menerbitkan SHM atau SHGB.
"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," imbuh Herzaky.
Dia juga menyampaikan Menko Infrastruktur memberikan dukungan penuh kepada Kementerian ATR/BPN terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Mari kita percayakan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," sebutnya.
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan.
Di antara 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang legalitasnya resmi dibatalkan, salah satunya adalah milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tersebut memiliki cacat prosedur dan materiil, sehingga dinyatakan batal demi hukum.