Nusantaratv.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan bangunan Rumah Susun Negara (Rusunara) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Papua, Jayapura, Kamis.
Menkeu meresmikan bangunan Rusunara tersebut yaitu satu tower seluas 2.682,65 m2 yang merupakan bangunan berlantai tiga, terdiri atas total 44 unit rumah susun yang menampung 62 orang pegawai Kemenkeu.
Peresmian Rusunara ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu di daerah, optimalisasi aset negara, dan wujud perhatian pimpinan Kemenkeu terhadap pegawainya sehingga diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi.
“Ini adalah bentuk menjaga jajarannya bisa bertugas di seluruh pelosok Indonesia tanpa ada perbedaan, dan juga untuk meyakinkan serta menjamin jajaran Kemenkeu di manapun berada,”katanya dalam siaran pers di Jayapura, Kamis (1/2).
Menurut Sri, ini adalah bentuk kepedulian agar terus menghadirkan suasana dan pada akhirnya membangun kultur mindset dari Kemenkeu bahwa Indonesia adalah milik bersama.
“Pembangunan rusunara di Jayapura ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkeu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujarnya.
Dia menjelaskan di mana pembangunan dimulai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Menkeu dan Menteri PUPR melalui Nota Kesepakatan Nomor 05/SKS/M/2020 dan PRJ-11/MK.01/2020.
Selanjutnya, pembangunan diawali dengan kegiatan peletakan batu pertama pada tanggal 26 November 2021 oleh Menkeu dan disaksikan oleh pejabat Kementerian PUPR yang saat itu diwakili oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR. Secara keseluruhan, proses pembangunan fisik memakan waktu selama dua tahun (multi years contract).
“Terima kasih atas kerja sama kolaborasi dengan seluruh jajaran Kementerian PUPR,” katanya.
Dia menambahkan ini adalah salah satu dari sekian kerja sama yang akan terus dirintis dengan Kementerian PUPR di dalam membangun berbagai fasilitas perumahan dari Kementerian Keuangan di berbagai lokasi di Indonesia.
“Selanjutnya, pengelolaan Rusunara Jayapura ke depan akan dilakukan melalui tata kelola pengelolaan rusunara dengan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pada ketentuan internal di lingkungan Kemenkeu,” ujarnya.(Ant)