Menkes: Iuran BPJS Kesehatan akan jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Berlaku

Nusantaratv.com - 17 Mei 2024

Menkes, Budi Gunadi Sadikin/ist
Menkes, Budi Gunadi Sadikin/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal menerapkan satu tarif (tunggal) setelah pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan. Penerapan tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap. 

Demikian disampaikan Menkes, Budi Gunadi Sadikin.

"Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," ujar Budi, Kamis (16/5).

Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut sedang dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait dan akan diputuskan dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," katanya.

Ia menyatakan pemerintah tak berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan tahun ini.

Lebih lanjut Budi menyampaikan proses penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berlangsung panjang. Karena itu, Kemenkes masih akan tetap memakai dasar iuran yang berlaku hari ini.

Sebelumnya pada kesempatan berbeda, Budi juga menegaskan penerapan KRIS bukan menghapus atau mengganti sistim kelas BPJS Kesehatan. 

Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). 

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Diketahui, Pemerintah telah melakukan penyederhanaan sistim kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistim kelas rawat inap standar (KRIS) yang berlaku mulai 30 Juni 2025. 

Kebijakan tentang KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada pada 8 Mei 2024.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close