Menhub Ungkap Penyebab Harga Tiket Pesawat Meroket

Nusantaratv.com - 23 April 2022

Menhub Budi Karya Sumadi/ist
Menhub Budi Karya Sumadi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai di Indonesia untuk menaikkan harga tiket. Melonjaknya harga tiket pesawat saat ini disebabkan melonjaknya harga avtur yang merupakan bahan bakar pesawat terbang. 

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kenaikan harga tiket pesawat menjadi solusi paling tepat dalam menangani masalah kenaikan harga avtur. Budi menyebut kenaikan harga tiketnya pun tak banyak hanya naik 10%.

Budi menyatakan pemerintah ingin menjaga keseimbangan untuk keberlangsungan pengusaha. Dengan adanya kenaikan ini pengusaha tetap dapat memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini adalah solusi yang menguntungkan semua pihak.

"Jadi kalau orang Jawa bilang ini namanya tepo seliro, sama-sama senang. Pengusaha bagus, masyarakat bagus. Kenaikannya juga ndak banyak cuma 10%," kata Budi Karya, Jumat (22/4/2022).

"Pak Dirjen ini hitung benar-benar supaya ada ekuilibrium yang pas. Tidak merugi dan tetap berikan keberlanjutan pengusaha," imbuhnya.

Budi mengatakan, keseimbangan harus dicapai. Kalau sampai maskapai rugi, masyarakat juga yang terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan pesawat.

Baca juga: Duh! Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Mulai Meroket

"Jangan mentang-mentang rakyat minta murah dia rugi, kalau rugi ndak bisa berangkat dari Jakarta ke Lubuk Linggau lagi," kata Budi Karya, mengutip detikcom.

Untuk diketahui, kebijakan kenaikan harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Misalnya, untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close