Nusantaratv.com - Seorang mantan pekerja penitipan anak di Australia didakwa melakukan 1.623 pelanggaran pelecehan anak terhadap 91 anak.
Polisi federal menyebutkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada 2007 dan 2002.
Melansir Reuters, Selasa (1/8/2023), pria berusia 45 tahun itu telah ditahan di negara bagian Queensland sejak Agustus 2022. Ketika itu, polisi awalnya menangkap tersangka atas dugaan menbuat materi eksploitasi seksual anak.
Namun, setelah mendalami kasus tersebut, polisi menduga lebih banyak materi pelecehan anak yang diproduksi sendiri yang ditemukan di perangkat elektronik milik pria tersebut.
"Ini adalah salah satu kasus pelecehan anak paling mengerikan yang pernah saya lihat dalam hampir 40 tahun (bertugas di) kepolisian," kata Asisten Komisaris polisi Negara Bagian New South Wales (NSW), Michael Fitzgerald, dalam konferensi pers.
"(Kejahatan) ini tak dapat dibayangkan oleh siapa pun, apa yang dilakukan orang ini terhadap anak-anak tersebut," lanjutnya.
Polisi mengatakan pria tersebut merekam aksi cabulnya melalui ponsel dan kamera saat bekerja di 10 pusat penitipan anak di Brisbane antara 2007 hingga 2013, serta 2018 hingga 2022.
Dia juga merekam pelecehan seksual yang dilakukannya di sebuah pusat penitipan anak di luar negeri pada 2013 dan 2014, dan satu pusat penitipan anak di Sydney antara 2014 dan 2017.
Dia kini didakwa dengan 136 dakwaan pemerkosaan dan 110 dakwaan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun. Semua anak yang diduga dicabuli pelaku adalah perempuan. Bahkan beberapa di antara mereka kini berusia di atas 18 tahun.