Nusantaratv.com - Pengacara Brigadir N Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan alasan baru melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polres Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) soal hilangnya uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua. Kamaruddin memandang polisi hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.
"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP akan dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," ujar Kamaruddin pada wartawan di Polres Metro Jaksel Rabu (15/2/2023).
"Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelejen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp200 juta pada tanggal 11 Juli," sambungnya.
Meski begitu, sambung Kamaruddin polisi tak mengembangkan aduannya. Menurut dia, polisi hanya fokus pada kasus pembunuhan.
"Nah harapan saya waktu itu ada pengembangan penyidik ternyata tidak dikembangkan, mereka itu hanya fokus pada pembunuhan berencana juncto pembunuhan biasa dan yang dibuktikan di pengadilan hanya pembunuhan berencana dengan vonis Ferdy Sambo," kata dia.
Dirinya pun menyinggung sikap Ferdy Sambo Cs yang ia anggap sesuai dengan vonis masing-masing.
"Bharada e berhak mendapat itu karena dia telah bersikap baik, menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji mengungkap perkara ini dan itu semua sudah terjadi. Dan itu ia layak mendapatkan itu," kata dia.
"Dan yang lain sampai dengan saat ini belum bertobat, belum meninggalkan cara-cara yang jahat, wajar mereka divonis lebih berat dari tuntutan. Termasuk barang-barang almarhum belym dikembalikan," sambungnya.
Karenanya, kata Kamaruddin keluarga membuat laporan ke polisi. Menurut dia, laporan tersebut bakal menjadi pemberat Ferdy Sambo Cs.
"Oleh karena itu kita membantu mereka ke jalan yg benar dengan membuat laporan polisi, bukan dengan main hakim sendiri," ungkapnya.
"Ini juga menjadi alasan pemberat jika mereka berani banding. Termasuk kalau mereka berani kasasi," imbuhnya.
Sebelumnya, orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, resmi melaporkan Ferdy Sambo dkk ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait hilangnya uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua. Rosti berharap barang-barang tersebut dikembalikan.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," kata Rosti pada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).
Rosti menambahkan, jika barang-barang milik Yosua berhak dimiliki ahli waris, yakni orang tua hingga saudara Yosua.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata dia.