Nusantaratv.com - Sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi, pola dan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi terus mengalami perubahan.
Perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran menggeser peran uang tunai (currency) sebagai alat pembayaran dalam bentuk pembayaran digital yang lebih efisien dan ekonomis.
Dalam perkembangannya, beberapa negara telah menemukan dan menggunakan produk pembayaran elektronik yang dikenal dengan electronic money (e-money).
Kehadiran alat pembayaran non-tunai tersebut tidak hanya disebabkan oleh inovasi di bidang perbankan tetapi juga didorong oleh kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran praktis yang dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi.
Segala aktivitas masyarakat hari ini tidak dapat terlepas dari penggunaan alat pembayaran nontunai dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Beberapa platform telah ada untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayarannya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan sejak Triwulan IV tahun 2019 memperkenalkan penggunaan uang persediaan (UP) melalui sistem digital payment/marketplace.
Sistem ini meliputi proses bisnis pengadaan dan pembayaran dengan UP pada bendahara pengeluaran satuan kerja (satker) pengelola APBN.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan serangkaian upaya untuk keberhasilan dan kemanfaatan dari inisiatif uji coba tersebut.
Uji coba penggunaan uang persediaan melalui DIGIPay dalam pelaksanaan APBN sejalan dengan upaya Pemerintah memasyarakatkan dan meningkatkan transaksi nontunai.
Efesiensi
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 230/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 serta PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, inisiatif penggunaan transaksi nontunai dalam pelaksanaan APBN diimplementasikan melalui penggunaan internet banking, kartu debit, dan kartu kredit pemerintah (KKP).
DIGIpay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan KKP dan/atau CMS virtual account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Himbara.
Penggunaan sistem DIGIPay sejalan dengan upaya simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran yang ingin dicapai melalui penggunaan internet banking, kartu debit, dan KKP.
Secara konsep dan alur proses bisnis, efisiensi dan simplifikasi diharapkan dengan peningkatan akuntabilitas dan efisiensi waktu.
Beberapa keuntungan dan manfaat penggunaan sistem DIGIPay bagi satuan kerja kementerian/lembaga negara adalah adanya otomatisasi dan efisiensi--karena seluruh proses dijalankan secara otomatis--, integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan, serta dapat menghilangkan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (moral hazard), lantaran seluruh kegiatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keuntungan dan manfaat juga dapat dirasakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam bertransaksi menggunakan DIGIpay yaitu adanya kepastian pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa. Sebab, DIGIpay menggunakan platform dengan pembayaran terjadwal serta memperoleh peluang untuk bisa menjadi mitra rekanan di seluruh satker kementerian/lembaga negara.
Adapun keuntungan bagi pihak bank adalah mendapatkan peluang memperluas penyaluran kredit pinjaman usaha untuk para penyedia barang/jasa.
Bagi auditor dan aparat penegak hukum, manfaat yang diperoleh adalah dengan banyaknya penggunaan DIGIpay di pemerintah maka akan mengurangi potensi kerugian negara (fraud) karena seluruh transaksi dilakukan melalui sistem.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel yang terdiri atas KPPN Banjarmasin, Pelaihari, Barabai, Tanjung dan Kotabaru, sesuai ketentuan melaksanakan tugas dan fungsinya mendorong optimalisasi implementasi DIGIpay kepada seluruh satuan kerja kementerian/lembaga negara mitra kerja KPPN.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPPN mengoptimalkan implementasi DIGIpay kepada seluruh satuan kerja kementerian/lembaga negara yang menjadi mitra di wilayah kerja masing-masing.
Upaya yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, dan diskusi kelompok terarah (focussed group discussion-FGD) dengan menggandeng pihak bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI) kepada seluruh satker mitra kerja.
Capaian yang diraih berkat upaya-upaya yang telah dilakukan tergambar sejak tahun 2020 hingga 31 Oktober 2022, jumlah nominal transaksi penggunaan DIGIpay berkembang pesat. Pada tahun 2020 hanya dua transaksi sebanyak Rp40,86 juta, tahun 2021 meningkat menjadi 533 transaksi sebanyak Rp830,36 juta.
Kenaikan terus berlanjut. Per 31 Oktober 2022, jumlah nominal transaksinya senilai Rp3,5 miliar dari 2.298 transaksi.
Dari gambaran peningkatan tersebut maka diartikan bahwa kesadaran satuan kerja kementerian/lembaga negara di lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalsel meningkat seiring manfaat yang dirasakan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan menggunakan DIGIpay.
Perusahaan besar
Secara keseluruhan, sesuai data dalam bertransaksi menggunakan DIGIpay, sebagian besar pelaku usaha/penyedia barang dan jasa, yang termasuk dalam kategori perusahaan menengah dan besar, sedangkan dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum banyak, apalagi pelaku dari sektor ultramikro.
Hal ini menjadi permasalahan dan prioritas penting untuk dapat dioptimalkan sehingga penggunaan platform DIGIpay dapat lebih luas dan menjangkau pelaku usaha lainnya untuk memberikan kesempatan dalam berusaha.
Namun demikian, implementasi DIGIPay juga bukan tanpa tantangan.
Salah satunya adalah penggunaan DIGIPay pada saat ini baru dapat dilakukan untuk pengadaan dan pembayaran kepada rekanan yang memiliki rekening di bank penyedia platform aplikasi DIGIPay yang digunakan oleh satker.
Eksklusivitas platform aplikasi ini juga berdampak pada perbedaan pada teknis penggunaan platform DIGIPAy yang disediakan oleh bank yang berbeda.
Meskipun memiliki keseragaman dalam standar proses bisnis, teknis penggunaan, di antaranya penginputan detail jenis barang/ jasa, terdapat potensi menjadi permasalahan pada penggunaan oleh rekanan yang relatif baru menggunakan DIGIPay.
Selain itu juga terdapat beberapa hambatan lainnya yang menjadi tantangan untuk penerapan secara optimal DIGIpay.
Pertama, kendala infrastruktur dan teknologi jaringan. Kelancaran bertransaksi menggunakan DIGIpay sangat bergantung pada sistem jaringan koneksi internet, jaringan listrik yang dapat diandalkan, serta perangkat lainnya seperti komputer/laptop maupun smartphone.
Kedua, mindset/kebiasaan bertransaksi secara tunai. Masih banyak satuan kerja maupun pihak penyedia barang/jasa yang lebih memilih untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai.
Hal ini banyak dialami di daerah karena latar belakang sosial budaya yang sudah sangat nyaman menggunakan uang tunai untuk bertransaksi.
Ketiga, keterbatasan SDM pada pihak penyedia barang/jasa karena, jika ingin bergabung dengan DIGIpay maka pihak penyedia barang/jasa harus memiliki beberapa user.
Hal ini yang menjadikan penyedia barang/jasa terutama pelaku UMKM kurang berminat bergabung ke sistem DIGIpay karena mereka memiliki keterbatasan personel untuk dapat mengoperasikan user tersebut, termasuk melakukan update pada katalog produk pada aplikasi DIGIpay.
Keempat, aplikasi DIGIpay masih dianggap tidak user friendly (tidak mudah mengoperasikannya) oleh pihak penyedia barang/jasa maupun satuan kerja. Aplikasi DIGIpay juga masih dianggap tidak mudah mengoperasikannya karena membutuhkan beberapa user untuk menjalankan prosesnya serta dianggap kurang praktis seperti halnya transaksi pada platform marketplace pada umumnya yang digunakan oleh masyarakat.
Solusi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi terus melakukan upaya peningkatan kapasitas sarana prasarana jaringan komunikasi internet hingga ke pelosok daerah di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat mendukung optimalisasi penggunaan jaringan internet bagi masyarakat yang akan menggunakan transaski pengadaan barang/jasa melalui DIGIpay.
Secara masif dan berkelanjutan, pihak bank-bank Himbara dan Kementerian Keuangan cq. KPPN kepada satuan kerja K/L mitra KPPN, harus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pihak penyedia barang/jasa termasuk juga pelaku UMKM.
Caranya, dengan memberikan edukasi pemahaman oleh pihak perbankan dengan mengundang sosialisasi kepada penyedia barang/jasa atau UMKM bahwa penggunaan aplikasi DIGIpay tidak memerlukan SDM yang terlalu banyak namun dapat dioperasikan secara paralel sambil melakukan kegiatan lainnya.
Diupayakan agar seluruh aplikasi yang dibuat oleh masing-masing bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI) lebih mudah digunakan oleh pihak penyedia barang/jasa atau konsumen yang bertransaksi melalui platform DIGIpay.
Selain itu, juga diharapkan agar semua DIGIpay masing-masing bank Himbara, platform aplikasi DIGIpay dapat disatukan dalam satu platform DIGIpay sehingga lebih memudahkan untuk dioptimalkan penggunaannya.
Beberapa hambatan dan solusi diharapkan dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sekaligus merupakan tantangan Kementerian Keuangan, pihak bank Himbara, serta satker kementerian/lembaga negara.
Kekurangan tersebut harus diperbaiki sehingga penggunaan dan implementasi DIGIpay dapat terwujud secara optimal dan menjadi suatu kebiasaan baru dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian/lembaga negara.
Dengan demikian dapat mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan lebih kuat dalam perkembangan kehidupan bernegara yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat negeri ini.(Ant)