Melawan Saat Ditangkap, Begal Sadis ini Dihadiahi Timah Panas oleh Petugas

Nusantaratv.com - 18 Februari 2022

Pelaku begal saat digiring petugas kepolisian di polresta bandung, (18/02/22) (Saifal)
Pelaku begal saat digiring petugas kepolisian di polresta bandung, (18/02/22) (Saifal)

Penulis: Supriyanto | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Petugas kepolisian dari Polresta Bandung terpaksa menembak kaki pelaku begal sadis di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap oleh petugas kepolisian.

“Inisial A-A melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan maka berdasarkan perkap no 1 tahun 2009 maka petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepada tersangka secara tegas dan terukur,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat giat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Jumat, (18/02/2022).

A-A dan D-S merupakan pelaku begal sadis yang tega membacok tangan korbannya hingga putus, ketika korban melawan saat motornya hendak dirampas oleh pelaku. Para pelaku ini kerap melakukan aksinya dengan modus yang sama. 

Modus para pelaku memepet korban, setelah berhenti korban diancam dengan senjata tajam, sementara yang lain mengambil motor korban.

“Pada tahun 2015 pernah melakukan kasus serupa dan belum terungkap, laporan polisinya masih ada, pada saat itu modusnya sama cuman korban melawan hingga pelaku membacok tangan korban hingga terputus,” kata Kusworo.

A-A dan D-S merupakan dua dari tiga pelaku yang ditangkap oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pembegalan di kawasan Majalaya.  

Setelah adanya laporan kasus begal yang serupa, para pelaku ini akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian. Para pelaku baru berhasil ditangkap pada akhir Januari 2022 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sektor Majalaya dengan Polresta Bandung  kemudian ditindaklanjuti sehingga bisa mengamankan dua pelaku yaitu inisial D-S dan Inisial A-A, sedangkan yang satu masih DPO,” sambung Kusworo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah golok, dan kendaraan roda dua hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara/ melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 kuhp pidana tentang pencurian dan kekerasan. (Saifal, kontributor nusantaratv.com wilayah Bandung)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close