Melawan Dituduh Korupsi, Johnny G Plate: Saya Akan Buktikan!

Nusantaratv.com - 27 Juni 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Johnny Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7/2023). Ia membantah dakwaan tersebut, dia mengaku siap membuktikannya.

"Nanti saya akan buktikan," ucapnya.

Di samping Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto juga bakal mengajukan eksepsi pekan depan.

Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," tandas jaksa.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close