Melarang Bayar Pajak, Perusahaan Asing Digugat Perusahaan Lokal ke Pengadilan

Nusantaratv.com - 29 Maret 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Diduga menghalangi untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara, perusahaan asing PT. Pernord Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT  Kharisma Serasi Jaya (PT KSJ).

Hal itu tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023  pihak Tergugat menghadirkan Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.

Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau Pengadilan Negeri.

Dari persidangan tersebut terdapat perdebatan panas karena ahli Tergugat yaitu Basuki Rekso Wibowo menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Wincen Santoso.  Wincen Santoso bertanya kepada saksi ahli "apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa dengan Basuki yang mengatur biayanya misalnya 50 juta dengan PPN anggap 10% yaitu 5jt jadi 55jt dan ada klausul arbitrase, apabila uang tersebut telah diterima Basuki dan pihak yang membayar menghalangi Basuki menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase.  Anehnya Basuki Rekso Wibowo mengatakan bahwa beliau memilih untuk tidak menjawab," kata Wincen di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/23).

Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli,  saat kami bertanya apakah tindakan yang menghalang-halangi suatu pihak menggunakan uangnya/pembayaran yang diterima di luar ruang lingkup arbitrase, Pak Basuki mengatakan memilih untuk tidak menjawab. “Ada apa ini? Kalau Ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab,” ujar Wincen.

Selain itu, dalam persidangan, Wincen Santoso juga menanyakan apabila suatu perjanjian terdapat klausul-klausul larangan anti persaingan seperti melarang menjual ke kompetitor, apakah sengketa terkait klausul tersebut harus dibawa ke arbitrase, dalam hal ini Basuki Rekso Wibowo menjawab harus ke arbitrase.  Wincen Santoso pun menolak keterangan ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).  Menurut Wincen ahli dalam tanda kutip yang dihadirkan oleh Tergugat sendiri bukan ahli karena secara terang-terangan menghalalkan segala cara membela Tergugat.

Wincen juga sangat keberatan karena Basuki Rekso Wibowo berkali-kali menyebut motif dan modus perkara lain untuk mendiskreditkan Penggugat. 

Terkait keterangan Basuki yang mengatakan email suatu pihak yang melepaskan hak berarbitrase harus disetujui pihak lain, Wincen dalam persidangan menegaskan bahwa telah ada email Tergugat yang melepaskan haknya ke arbitrase dan dengan diajukan Gugatan PMH ke Pengadilan nyata Penggugat pun setuju sengketa ini dibawa ke pengadilan dan bukan ke arbitrase.

Sementara itu kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya kepada wartawan.

Sebelumnya  PT. KSJ  menggugat perusahaan asing PT.PRI ke pengadilan Jakarta Selatan dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL. di mana dari info perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan PT. KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT. KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, akibatnya penggugat menderita kerugian sebesar lebih dari empat miliar rupiah dan kerugian immateriil sebesar 100 milyar rupiah.

Kejadian tersebut rupanya bukan pertama kali terjadi namun pernah terjadi di India karena PT. PRI merupakan produsen minuman keras bermerek internasional memiliki berbagai cabang di berbagai negara. Di India perusahaan tersebut dilaporkan ke pengadilan karena diduga tidak membayar pajak. Seperti dilansir salah satu media di India yakni economictimes.indiatimes.com

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])