Nusantaratv.com - Upaya agar Polda Metro Jaya menjemput paksa atau memasukkan nama Direktur Utama (Dirut) PT Gugus Rimbarta, PS, dalam daftar pencarian orang (DPO) terus dilakukan. Kali ini, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, Donny Yahya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Pembelaan Kemasyarakatan (LBH PK) Waskita.
"Sampai panggilan kedua kemarin itu tersangka (PS) tidak pernah hadir, dengan tidak ada alasan. Saya sebenarnya agak pesimis dengan situasi ini, maka dari itu saya datang ke LBH PK Waskita, untuk meminta bantuan hukum dari LBH ini," ujar Donny, Jumat (17/2/2023).
"Saya percaya beliau dapat membantu menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Donny berharap agar LBH bisa meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini.
"Terutama memohon kepada LBH agar dapat bersuara ke pimpinan Polda Metro Jaya dalam hal ini Bapak Kapolda Metro Jaya, agar ada tindak lanjut," kata dia.
"Mungkin kalau tersangka ini tidak hadir dapat segera ditangkap, kalau tidak diketahui keberadaannya segera dia ditetapkan dalamnya daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian masyarakat luas bisa membantu juga untuk mencari," sambung Donny.
Ia mengakui, penyidik telah bekerja keras dalam kasus tersebut, hingga akhirnya bisa menetapkan tersangka. Namun upaya pemanggilan penyidik sebanyak dua kali kepada tersangka, sayangnya malah tak digubris. Karenanya Donny memilih menempuh jalur melapor ke LBH PK Waskita.
Sementara, Ketua Umum LBH PK Waskita Suando Sidauruk menyambut baik permohonan bantuan dari Donny. Ia berjanji akan segera bersurat ke Kapolda Metro Jaya agar memberikan atensi.
"Selanjutnya kita akan mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya, jadi kita akan surati Kapolda Metro Jaya," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) selaku pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT Gugus Rimbarta, selaku kontraktor. Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT Gugus Rimbarta disebut tak menuntaskan pekerjaannya. Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan yang menjadi Rp20 miliar.