Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres

Nusantaratv.com - 16 April 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (Antara)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae, atau pihak ketiga yang memberikan pendapatnya di pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024. 

Diketahui, salah satu pemohon sengketa hasil Pilpres ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, kata Hasto, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Ia berharap, keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Adapun perwakilan MK yang menerima surat tersebut, mengatakan bakal menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.

"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," ujar perwakilan MK.

Diketahui, Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah, dan mendiskualifikasi keikutsertaan Prabowo-Gibran di Pilpres. 

Prabowo-Gibran merupakan capres-cawapres pemenang Pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU.

MK sendiri akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, pada 22 April mendatang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close