Nusantaratv.com - Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap tergugat Bharada E, Ronny Talapessy, dan Bareskrim Polri masuk ke tahap pokok perkara. Deolipa menjelaskan sidang mediasi tersebut berlangsung gagal atau buntu, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.
"Gagal, buntu ya karena mereka menutup diri untuk mediasi. Ya kita juga sekarang menutup diri untuk mediasi, jadi langsung ke pokok perkara," ujar Deolipa, Rabu (19/10/2022).
Deolipa mengatakan harusnya sidang mediasi hari ini beragendakan jawaban tergugat III Bareskrim atas proposal perdamaian yang diajukan Deolipa pekan lalu. Salah satu poin perdamaian yang diajukan Deolipa pekan lalu adalah meminta agar pihak Bharada E mencabut pencabutan surat kuasa atas pemohon Deolipa dan M Burhanuddin sehingga keduanya dapat kembali menjadi kuasa hukum Bharada E.
Namun, pada hari ini, pihak tergugat III Bareskrim Polri memberikan jawaban secara lisan, intinya pihak Bareskrim Polri menyerahkan kepada Bharada E untuk memberikan surat kuasa. Namun pihak Bharada E menyatakan menutup peluang mediasi sehingga gugatan tersebut masuk ke pokok perkara.
"Mereka bilang dari pihak Bareskrim yang punya kewenangan untuk ini adalah si Eliezer atau Bharada E, di mana (pihak, red) Bharada E bilang tidak dalam posisi untuk berdamai di mediasi. Ya sudah nggak apa apa, otomatis kita masuk di minggu depan itu masuk ke persidangan pokok perkara," kata Deolipa.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu mendatang (26/10/2022) dengan agenda pembacaan gugatan. Deolipa mengatakan inti gugatannya itu bukan terkait gugatan uang Rp 15 miliar, melainkan terkait etika pencabutan kuasa yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
"Patut diingat, kita kejar gugatan ini bukan persoalan kita minta ganti rugi. Tapi persoalannya adalah kita menjaga marwah atau harga diri dari pengacara, pengacara seluruh Indonesia," kata Deolipa.
Ia meminta agar tidak ada lagi kasus serupa menimpa pengacara lainnya. Misalnya terhadap pengacara yang telah diberikan surat kuasa, tetapi secara tiba-tiba surat kuasa dicabut tanpa etika atau secara sewenang-wenang.
"Kita menjaga semua pengacara supaya nggak mudah direndahkan. Kita capek-capek diminta bantuan, menolong, tapi kita kemudian dilepehkan bahasa Jawa-nya, dihinakan," sambungnya.
"Yang kita jaga supaya jangan sampai itu terulang kembali, etikanya harus berjalan. Mudah-mudahan melalui putusan ini bisa etika berjalan, dunia pengacara, dunia polisi juga ada tata krama," tambah dia, mengutip Detikcom.
Sebelumnya, Deolipa Yumara mengajukan proposal perdamaian terhadap pihak Kabareskrim selaku tergugat III dalam sidang mediasi lanjutan. Permohonan perdamaian itu diajukan secara tertulis.
"Bareskrim minta ada proposal tertulis yang diajukan kepada Bareskrim oleh kami penggugat makanya kami buatkanlah proposal tertulis sesuai permintaan yang nanti akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, apakah ya dan tidaknya, kalau ya kita berdamai, kalau tidak masuk pada materi pokok perkara," kata Deolipa di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Dalam gugatan ini, para tergugat adalah Bharada E selaku tergugat I, Ronny Talapessy selaku tergugat II, dan Kabareskrim selaku tergugat III. Sidang mediasi lanjutan itu digelar secara tertutup.
Adapun proposal perdamaian itu disampaikan Deolipa hari ini kepada para tergugat. Deolipa mengatakan inti dari kesepakatan damai itu agar terjadi kesepakatan antara para tergugat dan penggugat.
"Inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan. Intinya yang pertama saling menghargai dan memaafkan, itu permintaan penggugat yang pertama," kata Deolipa.
Berikut ini poin-poin penawaran kesepakatan damai dari Deolipa:
1. Bahwa inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan saling memaafkan (perlu pertemuan khusus yang akan diatur tersendiri).
2. Bahwa pihak Tergugat I (Bharada Elizer) menarik kembali atau mencabut kembali surat pencabutan kuasa terhadap para Penggugat (Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin).
3. Bahwa untuk penanganan perkara Bharada E akan ditangani bersama dengan pihak Tergugat II dan Tim, bersama dengan Para Penggugat (Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin) yang disetujui oleh pihak Tergugat I (Bharada E).
4. Bahwa apabila tercapai kesepakatan damai maka gugatan dicabut oleh Para Penggugat. Demikian usulan perdamaian ini diajukan untuk menjadi pertimbangan.