Mau Umrah? Pengajuan Visa Kembali Dibuka Mulai Hari Ini

Nusantaratv.com - 14 Juli 2022

Ribuan jemaah umrah di sekitar Ka'bah/ist
Ribuan jemaah umrah di sekitar Ka'bah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pengajuan visa umrah, mulai hari ini Kamis (14/7/2022). 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal (KUH KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam.

Dengan demikian bagi masyarakat Indonesia yang memiliki rencana beribadah umrah bisa melakukan pengajuan visa mulai hari ini. Namun penerbitan visa nantinya akan baru bisa dilakukan pada 1 Muharam 1444 H atau 30 Juli mendatang.

"Pengajuannya [visa umrah] bisa sekarang. Penerbitannya mulai tanggal 1 Muharam 1444 H," kata Nasrullah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi lewat akun Twitter resminya @HajMinistry turut menginformasikan hal serupa. Penerbitan visa umrah dari dalam dan luar Arab Saudi nantinya akan dilakukan pada 1 Muharam 1444 H.

"Mulai hari ini dapat menerima permohonan visa untuk umrah. Penerbitan izin umrah dari dalam dan luar Kerajaan Saudi akan dimulai pada 1/1/1444 H," tulis cuitan @HajMinistry.

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Akhir Musim Umrah

Kabar serupa juga diinformasikan oleh asosiasi haji dan umrah yang mengatasnamakan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri).

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Zaky Anshary memastikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa para provider visa dapat memulai mengajukan visa umrah pada hari ini. Diawali dengan pembaharuan akad dan aktivasi Provider Visa Umrah, mengutip CNNIndonesiacom.

Dikatakan, awal keberangkatan jamaah umrah dari dalam dan luar Saudi akan dimulai pada 1 Muharram 1444 H atau bertepatan dengan 30 Juli 2022.

Perlu diketahui, terdapat ketentuan syarat tambahan bagi jamaah umrah Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022.

Syarat itu di antaranya usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

"Lalu, menjalani karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari keempat setiba di Indonesia hanya bagi PPLN yang belum vaksin atau baru vaksin dosis pertama," kata Zaky.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close