Mau Coblos di TPS, Cek Ini Dulu Yuk!

Nusantaratv.com - 13 Februari 2024

Ilustrasi lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Ilustrasi lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak suara diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut ini adalah informasi mengenai tata cara yang dibolehkan dan dilarang selama proses pencoblosan:

Hal-Hal yang Boleh dan Disarankan:

1. Datang tepat waktu
Pastikan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang. Kehadiran tepat waktu memastikan bahwa Anda dapat menggunakan hak pilih Anda dengan baik.

2. Persiapkan Berkas yang Diperlukan
Pemilih disarankan untuk membawa formulir C6 KWK serta e-KTP, yang kemudian dapat ditunjukkan kepada panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di meja pendaftaran. Meskipun demikian, warga yang tidak membawa formulir tersebut masih dapat mencoblos.

Pastikan untuk mengetahui lokasi TPS Anda terdaftar terlebih dahulu. Caranya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda ke situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), situs akan menampilkan TPS tempat Anda dapat mencoblos. Setelah mengetahui lokasi TPS, pastikan untuk membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada petugas di TPS.

3. Periksa Surat Suara dengan Teliti
Sebelum memasuki bilik suara, pastikan untuk memeriksa surat suara yang diberikan. Terdapat lima jenis surat suara yang akan Anda terima, termasuk surat suara untuk pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jika surat suara yang Anda terima rusak, Anda berhak meminta surat suara pengganti sekali. Surat suara pengganti juga dapat diminta jika Anda melakukan kesalahan saat mencoblos. Aturan ini diatur dalam Pasal 26 PKPU 25/2023 Ayat (1).

4. Coblos dengan Benar
Pemilih diwajibkan untuk mencoblos hanya sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Coblosan hanya boleh dilakukan sekali pada nomor atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal-hal yang Tidak Boleh:

1. Mencoret atau Merobek Surat Suara
Pemilih dilarang keras untuk mencoret-coret atau merobek surat suara. Hal ini diatur dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), yang menyatakan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara". Pemilih juga tidak perlu menambahkan nama atau tanda pada kertas suara yang diterima. Tindakan mencoret atau merobek surat suara dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

2. Membawa Handphone atau Kamera
Pemilih tidak diizinkan membawa handphone atau kamera selama berada di TPS. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilih dari mengabadikan siapa yang mereka pilih di dalam bilik suara. Oleh karena itu, pemilih disarankan untuk menitipkan handphone atau kamera kepada petugas KPPS sebelum masuk ke bilik suara. Aturan ini diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

3. Mencoblos Surat Suara dengan Benda Lain
Pemilih tidak diizinkan mencoblos surat suara menggunakan benda lain seperti pulpen. Petugas KPPS akan menyediakan paku bagi pemilih untuk mencoblos pilihan mereka.

4. Mendokumentasikan Hak Pilih
Pemilih dilarang untuk mendokumentasikan hak pilih mereka di dalam bilik suara. Larangan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

5. Menolak Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih diwajibkan untuk mencelupkan jari ke tinta. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan Pemilu seperti pemungutan suara ganda. Pemilih diharapkan untuk patuh terhadap aturan ini. Jika menolak, pemilih akan diberi teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close