Mau Bacakan Eksepsi, Johnny Plate Hadiri Sidang Korupsi Proyek BTS

Nusantaratv.com - 04 Juli 2023

Johnny G Plate.
Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat guna membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, Selasa (4/7/2023).

Pada persidangan kali ini, Johnny G Plate mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan wartawan, Plate tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pukul 10.29 WIB. Dia mengenakan rompi pink Kejagung dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal ketat petugas.

Pada pintu masuk pengadilan, belasan polisi sudah bersiaga. Sekitar sembilan di antaranya dilengkapi rompi dan helm pelindung.

Kala tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Johnny G Plate hanya terdiam. Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai persiapan yang dilakukan sebelum membacakan eksepsi.

Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa juga mendakwa Johnny G Plate telah menerima Rp 17.848.308.000.

Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.

Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biata bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.

Baca juga: 12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS

Jaksa juga mengatakan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.

Achmad Latif mengirim uang sebayak empat kali. Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.

Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.

Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.

Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.

Di samping Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga disebut Jaksa telah mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400; Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 juga turut diperkaya dalam proyek ini.

Usai mendengar dakwaan itu, Johnny G Plate membantah. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close