Mata Pelajaran Pancasila Bakal Diterapkan di Semua Sekolah Mulai Juli

Nusantaratv.com - 07 April 2022

Pancasila. (Net)
Pancasila. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pancasila akan dijadikan mata pelajaran tersendiri di sekolah mulai Juli 2022 mendatang. Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengaku sudah membuat 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai pendapat saat buku masih dalam tahap penyusunan. Mulai dari Komisi II DPR, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga tokoh masyarakat.

"Sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah," ujar Yudian kala berkunjung ke kediaman Wapres Ma'ruf Amin, Rabu (6/4/2022).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung rencana mengembalikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri.

Menurut dia, secara politik, bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, perlu ada media untuk masyarakat agar memahami Pancasila di kehidupan sehari-hari.

"Sampai saat ini masih ada pihak yang mempertentangkan, misalnya antara Pancasila dan Islam. Kalau ber-Pancasila tidak ber-Islam, kalau ber-Islam tidak ber-Pancasila," kata Ma'ruf.

"Mungkin itu perlu diberi penjelasan-penjelasan yang tepat, sehingga tidak ada lagi orang yang mempertentangkan antara Pancasila dan agama," tambahnya, mengutip Antara.

Ma'ruf memandang nilai-nilai Pancasila juga perlu disosialisaikan kepada kalangan pengusaha. Tanpa komitmen kebangsaan, lanjutnya, pengusaha hanya akan memikirkan keuntungan tanpa mengindahkan penderitaan rakyat.

Dalam PP No. 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidikan Pancasila termasuk pelajaran wajib di sekolah tingkat dasar dan menengah di samping agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPS, UPA, seni budaya, penjas, keterampilan serta muatan lokal. Diatur dalam Pasal 40 Ayat (2)

Lalu di Pasal 40 Ayat (6), dijelaskan bahwa pendidikan Pancasila juga wajib diajarkan di tingkat pendidikan tinggi. Baik tingkat sarjana maupun diploma.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close