Nusantaratv.com - Masyarakat adat, anak, cucu kemenakan Sutan Laut Api Pucuk Adat Luak Saparampek Nagari Aia Gadang yang tergabung dalam organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI), menuntut hak plasma terhadap perusahaan PT AKO.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini, hak mereka belum direalisasikan walaupun sudah masuk dalam Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) Prioritas ke III di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk diselesaikan.
PT AKO disebut ingkar janji kepada masyarakat adat Nagari Aia Gadang anak, cucu, kemenakan dan penghulu serta Pucuk Adat Luak Saparampek Nagari Aia Gadang dengan perjanjian minimal 10 persen dari luasan tanah ulayat yang diserahkan lebih kurang 5.000 Ha pada tahun 19 November 1990. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen berita acara dan kesempatan bersama pada saat penyerahan lahan ulayat pada saat itu kepada PT AKO melalui pemerintah daerah Pasaman yang kini menjadi Pasaman Barat.
"Jika berdasarkan peraturan dan perundang-undangan minimal 20 persen hak masyarakat dari luasan kebun yang dikelola atau diusahakan oleh perusahaan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat 1, dan UURI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58 ayat 1," ujar Akmal selaku Koordinator Masyarakat Adat dan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Nagari Aia Gadang, yang juga pimpinan Koperasi dan Kelompok Tani Sepakat Air Gadang, Senin (1/4/2024).
"Namun sampai saat ini satu pokok batang sawit pun tidak ada diberikan kepada masyarakat adat. Perusahaan selalu berupaya untuk menipu dan mengadu domba masyarakat adat, anak, cucu, kemenakan Nagari Aia Gadang dengan para penghulu dan pucuk adat tandingan yang ada di Nagari Aia Gadang," imbuhnya.
Menurut Akmal, apa yang mereka tuntut sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang salah satu tujuannya menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, dan direvisi menjadi Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Akmal mengatakan, saat ini permasalahan konflik agraria tersebut sedang dalam tahap akhir penyelesaian dan prioritas penyelesaian oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Kantor Staf Presiden (KSP) yang ketua timnya adalah Bapak Moeldoko sendiri yaitu Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (TPPKA dan PKRA), dari Kementerian ATR/BPN melalui Tim Gugug Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada dipusat yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian serta dukungan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," papar Akmal.
Karenanya atas itu, Akmal menegaskan sedang dan telah melakukan upaya-upaya baik dari tingkat desa/nagari maupun tingkat nasional untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Salah satu upaya masyarakat adat, ialah hadir dan audensi ke Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Deputi II dan jajaran sebanyak tiga kali, dan salah satunya hadir bersama Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada 1 Desember 2021. Mereka hendak mencari solusi terbaik untuk penyelesaian konflik agraria itu, dan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan pihak penegak hukum Polres Pasman Barat.
"Kami meminta waktu itu KSP Deputi II untuk menyurati Bapak Bupati dan Forkopimda Pasaman Barat agar turun serta ikut menyelesaikan konflik tersebut dengan baik yang berkeadilan dan meminta KSP untuk tinjau lokasi konflik masyarakat Aia Gadang dengan perusahaan AK yang ada di Pasaman Barat," ucap Akmal.
Dirinya meminta agar kementerian terkait untuk dapat mengevaluasi HGU PT AKO yang diduga cacat administrasi.
"Kami berasumsi bahwa perusahaan AK melakukan cacat administrasi dan cacat hukum dan HGU perusahaan berlebih dari yang tertulis di kertas dengan realitanya dan faktanya," kata Akmal.
Akmal pun memohon kepada Kepala Staf Presiden dan Deputi II untuk bisa memfasilitasi dalam menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Nagari Aia Gadang yang tergabung di Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan perusahaan PT AKO.
"Sebab penyelesaian konflik agraria masyarakat yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang dengan perusahaan adalah prioritas ketiga untuk diselesaikan di tingkat nasional oleh pemerintah pusat diantaranya dari Kementerian Agraria ATR/BPN Pusat melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan Bapak Kepala Staf Presiden Repubrik Indonesia sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (TPPKA dan PKRA) di KSP dan dari Kementerian Dalam Negeri karena konflik tersebut sudah masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," tutupnya.