Masa Tahanan SYL Diperpanjang 30 Hari ke Depan hingga 8 Januari 2024  

Nusantaratv.com - 09 Desember 2023

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/ist
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Masa tahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diperpanjang 30 hari ke depan hingga 8 Januari 2024. 

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/12/2023). 

Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara yang ada.

Baca juga: KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah Terkait Perkara SYL

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” jelasnya. 

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. 

Ketiganya diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Para tersangka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dan diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close