Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Ini Gara-garanya..

Nusantaratv.com - 23 Maret 2022

Indra Kenz. (Net)
Indra Kenz. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (23/3/2022).

Mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Tapi, bila selama batas waktu tersebut penyidikan belum rampung maka masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.

Indra ditahan oleh penyidik sejak 25 Februari, sehingga masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 17 Maret lalu. Whisnu mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka itu akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

"Kan belum P21," ucapnya. 

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi menyatakan Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.

Pelacakan serta penyitaan aset milik Indra pun gencar dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menyatakan bakal menyita total Rp57,2 miliar aset milik Indra. Sejauh ini, total aset yang disita baru sebesar Rp43,5 miliar.

Beberapa aset antara lain dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Terakhir, ada unit rumah di Medan. Terakhir, polisi juga menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close