Nusantaratv.com - Kini marak eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos). Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny menilai harus ada upaya untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa benar-benar diterapkan. Ini guna mengatasi persoalan eksploitasi seksual perempuan di medsos tadi.
"Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan," ujar Indria di sela diskusi yang digelar Trust Politika Indonesia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Indria mengakui jika eksploitasi seksual perempuan di medsos, merupakan hal atau permasalahan baru. Meski begitu, menurutnya tetap perlu dilakukan penanganan yang serius.
"Jadi ini adalah sebuah situasi baru dimana memang dengan maraknya eksploitasi seksual lewat media ini berkembang dengan cepat. Nah ini yang sesungguhnya perlu diantisipasi," kata dia.
Regional Program Manager at Asia Justice and Rights (AJAR) ini, berharap adanya penanganan yang lebih menyeluruh dari permasalahan eksploitasi seksual perempuan di media sosial. Sanksi yang tegas menurutnya harus dijatuhkan kepada pelaku.
"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan," jelas dia.
Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.
"UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," jelas dia.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.
Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, dengan Polri.