Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi

Nusantaratv.com - 26 Desember 2022

Abdulla Yameen mengambil sumpahnya sebagai Presiden Maladewa selama upacara pengambilan sumpah di parlemen di Male pada 17 November 2013. (Waheed Mohamed/Reuters)
Abdulla Yameen mengambil sumpahnya sebagai Presiden Maladewa selama upacara pengambilan sumpah di parlemen di Male pada 17 November 2013. (Waheed Mohamed/Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen, divonis 11 tahun penjara serta denda US$5 juta (sekitar Rp78 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Vonis terhadap Yameen dibacakan oleh Pengadilan Kriminal Maladewa pada Minggu (25/12/2022) terkait dengan suap dari sebuah perusahaan swasta. Kendati demikian, Yameen membantah melakukan kesalahan, seperti dikutip dari Reuters, Senin (26/12/2022). 

Yameen kehilangan kekuasaan pada 2018 tetapi telah dinyatakan sebagai calon presiden dari Partai Progresif Maladewa untuk pemilihan yang dijadwalkan pada 2023.

Pada 2019, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda US$5 juta karena menggelapkan US$1 juta dana negara, yang menurut penuntut diperoleh melalui sewa hak pengembangan resor.

Setelah hukumannya, Yameen dipindahkan ke tahanan rumah pada 2020 dan dibebaskan beberapa bulan kemudian. Sejak dibebaskan, Yameen, saudara tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom itu, telah kembali ke politik aktif dengan kampanye melawan pengaruh India di Maladewa, menimbulkan kekhawatiran di New Delhi.

Terletak dekat dengan jalur pelayaran strategis di Samudra Hindia, Maladewa merupakan titik fokus persaingan antara India dan China untuk memperebutkan pengaruh di wilayah tersebut.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close