Mantan Presiden ACT gelar sidang perdana di PN Jakarta Selatan

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Mantan Presiden dan High Action (ACT) lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin mengikuti konferensi virtual di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Mantan Presiden dan High Action (ACT) lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin mengikuti konferensi virtual di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Mantan Presiden dan High Action (ACT) lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana sedang menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelitian Artikel (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ketiga mantan ketua pelaksana ACT itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang ditunda sekitar pukul 12.00 WIB.

Mengacu pada SIPP PN Jakarta Selatan ketiganya didakwa dalam perkara tersendiri. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1.

Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan para tergugat dipanggil untuk ikut serta dalam perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki suatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Persidangan kasus dugaan penggelapan di ACT Foundation dilakukan secara virtual (berani) di mana terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung Bareskrim Polri yang mengenakan kemeja putih.

Persidangan kasus dugaan penggelapan ACT dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Merujuk SIPP PN Jakarta Selatan, terdakwa Ahyudin telah menjadi pendiri, pembangun, pengelola dan pengawas ACT sejak 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada tahun 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374. AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "masyarakat" yang menggurui sejumlah yayasan sosial.

Terdakwa Ahyudin diketahui sebagai Presiden Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar sebagai Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari sebagai Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.

Yang ketiga diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, Presiden Filantrofi Islam Global yang diduduki Ahyudin mendapat gaji Rp100 juta, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp70 juta dan Hariyana memperoleh gaji Rp70 juta, dan Novariyandi Imam Akbari mendapatkan gaji sebesar Rp70 juta.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close