Nusantaratv.com - Kabar kurang mengenakan menerpa Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto. Secara mengejutkan Terawan dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).
Nasrul menyatakan dengan dipecatnya Terawan maka mantan Menkes itu kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Pasalnya, Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).
Baca juga: Prabowo Subianto Sudah Vaksinasi Booster Pakai Vaksin Nusantara
"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa ngurus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul, mengutip detikcom.
Pemecatan Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu panitia.