Mantan Bos: Sikap Ajudan Pribadi Berubah Setelah Tergiur Kemewahan

Nusantaratv.com - 16 Maret 2023

Ajudan Pribadi dan mantan bosnya, Andi Rukman Karumpa. (Net)
Ajudan Pribadi dan mantan bosnya, Andi Rukman Karumpa. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Andi Rukman Nurdin Karumpa membeberkan sosok Ajudan Pribadi atau M Akbar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Eks bos Ajudan Pribadi itu menceritakan perubahan sikap bekas anak buahnya sejak tidak lagi menjadi ajudannya.

Andi menuturkan, Ajudan Pribadi yang dikenalnya dulu merupakan sosok yang polos dan jujur dalam bekerja. Ajudan Pribadi sendiri sudah empat tahun bekerja bersamanya terhitung sejak 2014 hingga 2018.

Setelahnya, Ajudan Pribadi pun mulai bekerja bersama teman-teman Andi. Saat itulah perubahan sikap mulai ditunjukkan. Ajudan Pribadi menjadi tergiur hidup mewah dan mengunggah foto yang bertema kemewahan.

"Dia berpindah-pindah dengan sahabat sahabat saya sendiri. Di situ tergiur mau foto barang-barang mewah. Memperlihatkan kemewahan dan sebagainya," ujar Andi, Kamis (16/3/2023).

Melihat hal itu, Andi pun merasa risi karena perbandingan sikap Ajudan Pribadi saat bekerja dengannya. Dia sempat menegur Ajudan Pribadi untuk tidak berperilaku demikian, tapi diabaikan.

"Saya pernah mengingatkan, menasihati jangan upload seperti itu (pamer kemewahan), jangan gaya hidup seperti ini, bisa bahaya. Masih ada buktinya. Tapi nasihat itu diabaikan," ujarnya.

Andi merasa kaget dan menyayangkan Ajudan Pribadi tersandung kasus penipuan. Sebab, yang dia tahu dulu, Ajudan Pribadi lugu dan polos.

"Jujur saya sangat shocked, karena pengalaman saya pribadi membawa Akbar ke Jakarta pada tahun 2014 itu saya membawa dengan kepolosannya dia, kejujuran, ketulusan," kata dia.

Pengusaha asal Sulawesi Selatan itu kini hanya mendoakan Ajudan Pribadi agar kuat menghadapi kasus tersebut. Dia pun meminta Ajudan untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada.

"Saya hanya bisa mendoakan semoga dia kuat, saya minta kooperatif mengikuti proses hukum ini. Ini bagian Tuhan mengangkat derajat dia, supaya bisa mengambil hikmah dan tidak melakukan hal itu lagi. Kembali menjadi akbar," imbuhnya, mengutip Detikcom. 

Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan, penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebutkan Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close