Malaysian Bar dan DPN Peradi Kunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi

Nusantaratv.com - 02 Februari 2023

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., berfoto bersama dengan rombongan Malaysian Bar dan DPN Peradi. (Adiantoro/NTV)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., berfoto bersama dengan rombongan Malaysian Bar dan DPN Peradi. (Adiantoro/NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/2/2023).

Kegiatan ini bagian dari kunjungan Malaysian Bar ke DPN Peradi guna membahas sejumlah kerja sama dan berbagai kegiatan lainya. Salah satunya adalah seminar bertajuk 'Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesian and Malaysia's Perspective', yang dihelat pada Kamis (2/2/2023) di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat (Jakbar).

Seminar itu dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler Zul Armain Aziz, S.H., M.H., Ketua Komisi Pengawas Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.M., M.H., Sekretaris Komisi Pengawas Ika Rahmawati, S.H., M.H. 

Kemudian Wakil Bendahara Umum Rielen Pattiasina, B.Sc., S.H., Ketua Bidang Kerjasama International Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Kerjasama International Khairil Poloan, S.H., M.H., Sekretatis Bidang Kerjasama International Nixon D.H. Sipahutar, S.H., M.B.A., Wakil Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler Novita Lestari, S.H., M.H., dan Ketua Bidang Internal YLC Peradi Despa Hari Siregar, S.H. 

Sementara itu, kunjungan Malaysian Bar dan DPN Peradi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disambut langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. Liliek Prisbawono mengaku bangga sekaligus berterima kasih atas kunjungan Malaysian Bar dan Peradi ke Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kami merasa bangga dan berterima kasih atas kunjungan rombongan dari Malaysian Bar dan Peradi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan kunjungan ini kami bisa saling berdiskusi dan bertukar pikiran tentang bagaimana kami menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kami juga mendapatkan pengalaman berharga dari para lawyer yang ada di Malaysian Bar," ujar Liliek Prisbawono, di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.Hum., dan President of Malaysian Bar Council, Karen Cheah Yee Lynn.

Dia menilai kunjungan ini sangat bermanfaat karena pihaknya bisa belajar bagaimana Malaysia Bar bekerja untuk pengadilan di Negeri Jiran. "Nantinya bisa kami terapkan juga untuk peradilan-peradilan di Indonesia. Pastinya kami merasa senang dengan kunjungan yang bermanfaat ini, khususnya bagi kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga bagi Malaysian Bar maupun para lawyer yang ada di Peradi," tambah Liliek Prisbawono.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan mengadili dan memeriksa perkara. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang merupakan pengadilan yang sangat padat di Indonesia. Kami membawahi lima bidang peradilan. Yakni Peradilan Umum, Peradilan Niaga, Peradilan Industrial, Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan Peradilan Hak Asasi Manusia. Ini pengadilan yang cukup complicated dan cukup padat untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara- perkara yang diajukan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," cetusnya.

Terlebih ke depan, ungkap Liliek, bakal diterapkan boorderless, sehingga dimungkinkan pengacara-pengacara dari luar negeri atau asing bisa bekerja sama dengan pengacara-pengacara di Indonesia untuk bersama-sama membantu menyelesaikan kasus-kasus di pengadilan, baik di Indonesia maupun Malaysia nantinya.

"Ke depan apalagi kita akan ada borderless, yang memungkinkan pengacara-pengacara dari luar negeri atau asing bekerja sama dengan pengacara-pengacara di Indonesia untuk bersama-sama membantu menyelesaikan kasus-kasus di pengadilan, baik di Indonesia maupun Malaysia," imbuhnya.

Selepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rombongan Malaysia Bar dan DPN Peradi melanjutkan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran mereka disambut Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Zaka Firma Aditya, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya dihadapan pengurus Malaysian Bar dan DPN Peradi, Zaka Firma menjelaskan mengenai posisi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kami menjelaskan posisi Mahkamah Konstitusi itu dimana? Apakah Mahkamah Konstitusi sama dengan Mahkamah Agung? Kami juga menjelaskan mengenai apa kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Kemudian kami juga menjelaskan fungsi dari Mahkamah Konstitusi. Dan menjelaskan juga tentang hakim-hakim konstitusi. Dan ternyata ada perbedaan antara Hakim Konstitusi di Indonesia dengan Hakim Agung di federal Malaysia. Kalau di Indonesia ada 9 hakim, tapi di Malaysia ada 13 hakim. Dan itu bisa menjadi benchmarking bagi kita di Indonesia. Bisa saja kedepan kita menambah hakim juga, jika ada perubahan sistem ketatanegaraan," terang Zaka Firma.

Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Zaka Firma Aditya, S.H., M.H.

Selain itu, dia mengungkapkan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pertama, jelas dia, yakni menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 atau judicial review. "Kedua, yakni memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ketiga, yaitu memutus pembubaran partai politik. Keempat, adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Dan, kelima, yakni memiliki kewenangan memutus pendapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden, atau biasa disebut impeachment," ucapnya. 

Lebih lanjut, Zaka Firma mengatakan, pihaknya juga menjelaskan mengenai  kewenangan tambahan Mahkamah Konstitusi pasca lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi berhak untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dia berharap hubungan Peradi dan Malaysian Bar semakin erat dan meningkat kerjasamanya. "Semoga kedepannya Peradi dan Malaysian Bar itu makin erat hubungannya dan semakin meningkat kerjasamanya, serta bisa memberikan akses keadilan bagi masyarakat, karena Peradi berisi para advokat yang pada dasarnya sebagai aparat penegak hukum non formal, jadi semoga bisa tetap memberikan akses keadilan yang saat ini memang masyarakat masih membutuhkan keadilan di negara ini," cetus Zaka Firma. 

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Sutrisno, S.H., M.Hum., mengatakan kehadiran Malaysian Bar ke Indonesia mengunjungi DPN Peradi dalam rangka studi banding di sejumlah lembaga peradilan di Indonesia.

"Jadi kehadiran Malaysia Bar adalah dalam rangka studi banding di beberapa lembaga peradilan. Mereka meminta bantuan kepada DPN Peradi di bawah kepemimpanan Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., untuk mendampingi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi, serta ke Mahkamah Agung," kata Sutrisno.

Diungkapkannya, masing-masing organisasi advokat di tiap negara telah memiliki hubungan kerja sama dengan DPN Peradi. Tujuannya, kata Sutrisno, salah satunya yakni agar bisa saling meningkatkan kualitas serta mengembangkan potensi para advokat muda ke depan.

"Kami juga menggelar seminar antara DPN Peradi dan Malaysian Bar dalam rangka saling tukar pengetahuan. Sebenarnya dengan Malaysia Bar kami senantiasa bekerja sama. Saat ini Malaysian Bar datang ke Indonesia memang khusus mengunjungi DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan kami memang bertangung jawab untuk mendamping para advokat dari Malaysian Bar ini untuk bisa menjalankan studi bandingnya di Indonesia dengan mengunjungi sejumlah lembaga peradilan di Indonesia," ungkapnya.

"Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Umum DPN Peradi berpesan khususnya kepada Mahkamah Konsitusi yakni menyampaikan ucapan terima kasih karena Mahkamah Konstitusi sudah bersedia menerima Malaysian Bar dan DPN Peradi. Dan jalinan kerja sama ini akan ditingkatkan di masa mendatang," imbuh Sutrisno.

Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Zaka Firma Aditya, S.H., M.H., President of Malaysian Bar Council, Karen Cheah Yee Lynn, dan Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.Hum. 

Dalam kesempatan itu, President of Malaysian Bar Council, Karen Cheah Yee Lynn mengaku mendapat banyak manfaat dari kunjungannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami mendapat banyak manfaat dalam kegiatan ini. Kami bisa belajar mengenai sistem peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Mahkamah Konstitusi. Kami sangat kagum dengan struktur Mahkamah Konsitusi karena di Malaysia kami masih belum memiliki struktur tersebut. Dan poin-poin yang dijelaskan kepada kami tentang Mahkamah Konstitusi sangat jelas. Harapannya apa saja hal yang baik yang kami pelajari di Indoensia bisa kami bawa pulang ke Malaysia, agar kami bisa meningkatkan sistem peradilan di Malaysia," cetusnya.

Karen mengaku kunjungan Malaysian Bar ke DPN Peradi telah direncanakan sejak beberapa bulan yang lalu. "Kami akan terus menjalin hubungan agar bisa meningkatkan standar profesi," tukas Karen.

Malaysian Bar dan DPN Peradi berfoto bersama di Mahkamah Konstitusi

Hadir dalam kunjungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi, yakni Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Ketua Bidang Kerjasama International Johannes C. Sahetapy Engel, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Kerjasama International Khairil Poloan, S.H., M.H., Sekretatis Bidang Kerjasama International Nixon D.H. Sipahutar, S.H., M.B.A., Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.MM., M.B.A., dan Sekretaris Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler Euis Mulyati Sukarya, S.H., M.H.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])