Malaysia Wajibkan PNS Lakukan Vaksinasi Covid-19

Nusantaratv.com - 30 September 2021

Hampir 98 persen PNS di Malaysia telah menerima vaksin Covid-19. (Net)
Hampir 98 persen PNS di Malaysia telah menerima vaksin Covid-19. (Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Negeri Jiran Malaysia mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari Reuters, Kamis (30/9/2021), Kementerian Layanan Publik Malaysia mengatakan vaksinasi wajib bagi setiap pegawai lembaga pemerintah federal, kecuali bagi mereka yang memiliki alasan medis. Dan, seluruh PNS diberi tenggat waktu hingga 1 November mendatang untuk merampungkan vaksinasi Covid-19.

Bagi mereka yang tidak melakukan vaksinasi harus menyerahkan informasi medis terkait kondisi kesehatan yang menyatakan tidak lolos kriteria imunisasi. Kementerian itu menegaskan bagi para PNS yang gagal melakukan vaksinasi tepat waktu tanpa alasan yang jelas akan menghadapi sanksi.

Baca Juga: Malaysia Laporkan 14.990 Kasus Baru dan 487 Kematian Akibat Covid-19

Kebijakan wajib vaksin ini diterapkan Kuala Lumpur demi mencapai target pemerintah memvaksinasi 80 persen populasi penduduk hingga akhir 2021. Malaysia saat ini menjadi negara dengan tingkat vaksinasi Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara. Sekitar 61 persen dari total 32 juta penduduknya sudah divaksin secara penuh.

Diketahui, hampir 98 persen PNS dari total 1,6 juta PNS telah menerima vaksin Covid-19. Sementara itu, sekitar 1,6 persen atau 16.902 PNS belum terdaftar pada program vaksinasi nasional.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])