Nusantaratv.com - Bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia kembali diingatkan akan kewajiban zakat fitrah atau zakat al-fitr. Sebagai hadist Rasulullah SAW, di mana beliau mewajibkan setiap muslim, baik lelaki maupun perempuan, untuk membayar zakat fitrah.
Menurut hadist Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Muslim. Hal ini berlaku bagi semua individu, tanpa memandang status sosial atau usia, baik hamba sahaya maupun merdeka, anak-anak maupun dewasa.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Besarannya pun telah ditetapkan, yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, para ulama, termasuk Sheikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras, sesuai dengan harga beras yang berlaku.
Mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besarnya zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,- per hari per jiwa.
Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam momen bersejarah seperti Idul Fitri.
Semoga dengan pelaksanaan zakat fitrah ini, keberkahan dan rahmat Allah SWT senantiasa menyertai umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Subhanallah!