Nusantaratv.com - KPK memanggil eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah cepat KPK.
"Saya apresiasi langkah sigap KPK yang telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan besok melakukan klarifikasi terhadap Rafael terkait LHKPN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (27/2/2023).
Ia memandang KPK seharusnya memiliki perkembangan yang signifikan terkait hal tersebut. Telebih menurut Boyamin KPK sebelumnya telah memberikan peringatan terkait ketidak sesuaian terhadap Rafael.
"Saya kira mestinya ada hal signifikan, karena nyatanya tahun 2020 KPK telah memberikan surat kepada Dirjen Kementerian Keuangan tentang ketidaksesuaian profil Rafael nah ini artinya ada bahan yang sangat bagus untuk didalami KPK, karena kalau ini bisa didalami betul berarti bisa ditindak lanjuti ke proses berikutnya sesuai dengan janji Pak Nawawi untuk naik ke penyelidikan. Nah ini yang kita harapkan," tutur Boyamin.
Ia meminta KPK bergerak cepat dalam melakukan pengecekan hingga penyelidikan bila nantinya terbukti adanya tindak pidana korupsi. Sebab menurut Boyamin hal ini telah menjadi perhatian publik.
"Selanjutnya saya meminta KPK proses cepat ini tetap berlanjut kemudian hari. Artinya proses klarifikasi dan ditemukan ada hal tidak sesuai atau ada hal mencurigakan juga cepat dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsin ya ditingkatkan ke Penyidikan dan juga penetapan tersangka dan dibawa ke Pengadila. Dengan cepat lah, karena ini menjadi perhatian publik," jelas dia.
"Ini sarana KPK untuk mampu membuktikan pada masyarakat bahwa KPK mampu memproses ini dengan cepat dan bisa melakukan treatment-treatment yang baik untuk penindakan yang juga pencegahan korupsi," imbuhnya.
Namun Boyamin menyebut bila tidak terbukti, maka KPK juga perlu memberikan kepastian dan menyampaikan hal tersebut pada publik.
"Tapi sebaliknya kalau ini nantinya ditemukan hal-hal sebaliknya, artinya tidak ada tindak pidana, tidak ada kecurigaan, dan pencocokan memenuhi kualifikasi yang logis itu ya berarti tidak ditindak lanjuti dan segera umumkan ke publik. KPK harus segera memberikan kepastian ini agar masyarakat paham bahwa ini adalah proses hukum, dan jika tidak bisa dilanjutkan juga dihentikan, jadi memberikan kepastian pada masyarakat dan juga memberi kepastian pada Rafael," kata dia.
Sebelumnya, KPK akan memanggil eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi harta Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). KPK juga bakal mengkonfirmasi kepemilikan mobil Jeep Rubicon dan moge Harley-Davidson yang dipamerkan anaknya di media sosial, Mario Dandy Satriyo.
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok," kata Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Ipi menjawab pertanyaan terkait kepemilikan motor Harley dan mobil Rubicon yang tak terdaftar dalam LHKPN.
Namun Ipi tak menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafael Alun. Namun Ipi berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya kira itu bicara teknis tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," jelasnya.
KPK pun per hari ini Senin (27/2/2023) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rafael pada Rabu (1/3/2023) mendatang. KPK membuka peluang pemeriksaan ulang terhadap Rafael jika proses klarifikasi belum tuntas.