Majelis Hakim Agendakan Sidang Mardani Maming Dua Kali Sepekan

Nusantaratv.com - 11 November 2022

Sidang perdana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Firman)
Sidang perdana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Firman)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan majelis hakim mengagendakan sidang terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dua kali sepekan yaitu Kamis dan Jumat.

"Persidangan dua kali dalam satu minggu ini diharapkan mempercepat proses sidang mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan," kata dia di Banjarmasin, Jumat.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dalam berkas perkara Mardani ada 43 saksi yang rencananya dihadirkan ketika sidang perdana pembacaan dakwaan, Kamis (10/11).

Selain saksi yang terkait langsung dalam peristiwa, JPU juga bakal menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat dakwaannya dalam proses pembuktian di persidangan.

Untuk itulah, ungkap Aris, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro memutuskan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan dan diharapkan bisa rampung satu bulan untuk menggali keterangan para saksi.

"Bahkan dalam sehari majelis berharap bisa mendengar dan menggali keterangan dari 10 saksi sekaligus," jelas Aris yang juga termasuk dalam hakim anggota pengadil perkara Mardani.

JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Ada dua dakwaan alternatif yang dibeberkan JPU KPK yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close