Mahfud Sebut Irjen Sambo Punya Kerajaan Sendiri, Ini Reaksi Polri

Nusantaratv.com - 18 Agustus 2022

Mahfud MD. (Net)
Mahfud MD. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons tudingan itu dengan jawaban pihaknya tengah fokus penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). 

Dedi menjelaskan kasus ini tentunya akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J besok.

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," kata dia.

"Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan adanya sejumlah hambatan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satu hambatannya ialah adanya kelompok Sambo yang layaknya memiliki kerajaan tersendiri di dalam Polri.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ujar Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, dilihat Kamis (18/8/2022). 

Mahfud mengatakan sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close