Mahfud: Penyelesaian Kasus HAM Berat Lewat Jalur Hukum Tetap Dilakukan

Nusantaratv.com - 23 Juni 2023

Menko Polhukam Mahfud MD. (Net)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak menghilangkan penyelesaian yudisial. Mahfud mengatakan penyelesaian yudisial terus diusahakan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kebijakan penyelesaian non-yudisial ini tidak meniadakan penyelesaian yudisial, yang akan terus diusahakan bisa diselesaikan seusai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ujar Mahfud di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Ia menuturkan, Komnas HAM telah menetapkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Mahfud mengatakan penyelesaian jalur yudisial juga sudah dilakukan untuk empat kasus dengan 35 tersangka.

"Yang penyelesaian yudisial sebenarnya sudah ada empat kasus dengan 35 tersangka. Empat kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya bebas oleh pengadilan dinyatakan bebas karena tidak terbukti terjadi pelanggaran HAM berat," kata dia.

Ia mengakui pelanggaran HAM berat sulit dibuktikan secara hukum acara. Karena itu, akhirnya pelaku dibebaskan oleh pengadilan.

"Oleh karena itu, karena karakteristik semua kasus yang dimuat Komnas HAM itu sama di dalam hukum acaranya, maka agar tidak tertunda-tunda, pemerintah akan menyantuni para korban, bukan menangani para pelaku, yaitu menyantuni para korban melalui penyelesaian-penyelesaian non-yudisial," kata dia.

Mahfud mengatakan penyelesaian yang akan dilakukan pemerintah merupakan penyelesaian di sisi korban. Mahfud menegaskan pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu akan dibawa ke pengadilan.

"Penyelesaian yang kita lakukan ini adalah penyelesaian di sisi korban. Kita tidak bicara pelaku, karena pelaku itu adalah urusan yudisial, yang sudah diuji di pengadilan dalam 35 tersangka bebas. Tapi yang belum dan akan terus diusahakan," ujar dia.

"Yang ini adalah korban, korban yang masih ada sampai sekarang, pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga adalah untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," tambahnya.

Mahfud mengatakan upaya pemerintah merupakan pemulihan hak-hak korban. Dia mengatakan penyelesaian yudisial tetap akan berjalan.

"Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak..., sekali lagi saya tegaskan, tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisial. Semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc," jelas dia. 

Sebelumnya, pemerintah bakal memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu pada pekan depan. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Aceh pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close