Mahfud MD: Jika Terbukti Tilap Dana, ACT Tak Hanya Dikutuk Tapi Juga Pidana

Nusantaratv.com - 06 Juli 2022

Mahfud MD. (Net)
Mahfud MD. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengaku pernah diminta Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk endorsement kegiatan kemanusiaan mereka.

Kisah Mahfud pernah diminta ACT untuk endorsement ditulis di akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (6/7/2022). Dalam unggahan tersebut, Mahfud menyertakan video endorsement-nya untuk ACT.

Meski begitu, usai munculnya dugaan penyelewengan dana ACT yang dihimpun dari masyarakat membuat Mahfud meminta penegak hukum mengusut.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," cuit Mahfud.

Mahfud menyebut dirinya pernah 'ditodong' ACT untuk memberikan endorsement usai memberikan ceramah di masjid.

Lebih lanjut, Mahfud kini telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Polri mengusut dugaan penyelewengan dana dalam tubuh ACT.

"Saat diminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatra. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," kata Mahfud.

Diketahui, kasus dana ACT mengemuka saat muncul tagar #AksiCepatTilep setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Tagar #JanganPercayaACT pun ramai.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers buka-bukaan pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close