Mahfud MD: Jika Stasiun TV Masih Siaran Analog, Itu Ilegal!

Nusantaratv.com - 03 November 2022

Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube)
Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang 'bandel' dengan masih bersiaran analog. Ini mengingat, pemerintah telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) per Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB kemarin. 

"Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV," ujar Mahfud dalam video yang diunggah kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud menjelaskan, ASO merupakan perintah undang-undang. Serta sudah disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin," kata Mahfud.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," imbuhnya. 

Mahfud sendiri hadir dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo pada Rabu kemarin. Ia hadir bersama dengan Menkominfo, Johnny G. Plate

Ikut hadir di dalamnya beberapa pemilik stasiun televisi. Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan Indonesia sebetulnya terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN.

Bukan hanya itu, Mahfud juga mengatakan, Indonesia telah menyiapkan migrasi ini sejak 2007 dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang penyiaran televisi.

"Uji coba siaran digital sudah dimulai pada 2008. Sejak itu, pemerintah terus menyiapkan transisi analog ke digital melalui penyiapan payung hukum, pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyiaran digital," ujar Mahfud, Rabu (2/11/2022). 

Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."

Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Karenanya, Mahfud memperingatkan agar stasiun-stasiun televisi yang masih "membandel" untuk segera mentaati peraturan ini.

"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat, bahwa analog switch off itu adalah keputusan dunia internasional," jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate juga memperingatkan agar stasiun televisi yang masih bersiaran analog untuk segera migrasi.

"Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital," ujar Plate. 

"Yang di sebelah kanan ada yang belum mati, saya berharap kerjasamanya, saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal," sambungnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close