Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) mengaku telah mempelajari satu hal kecil yang menimbulkan masalah di kantor Kemenkominfo.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam arahannya pada pelantikan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkominfo, pada Selasa (23/5).
“Satu hal yang bisa saya pelajari selama tiga hari ini. Salah satu hal kecil yang menimbulkan masalah di kantor ini, itu karena BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tidak boleh masuk ke sini, kecuali atas permintaan,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenkominfo TV.
“BPKP hanya boleh masuk kalau diperintah atau diminta oleh aparat penegak hukum. Di beberapa kantor, justru kantor pemerintah meminta BPKP masuk sebelum terjadi kasus,” imbuhnya.
Karena itu, kata Mahfud, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kemenkominfo. Juga untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih, mulai hari ini, Selasa (23/5/2023) BPKP diizinkan masuk ke Kemenkominfo.
“Maka mulai hari ini kebijakan Kementerian ini bahwa BPKP boleh masuk kapan saja ke sini dan harus bekerjasama dengan inspektorat dan para Dirjen,” tegasnya.
“Apapun yang menurut BPKP perlu didampingi bukan diperiksa, didampingi. Maka BPKP saya persilakan masuk pun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini saya persilakan. Dan saya minta agar difasilitasi, jangan dihalang-halangi, jangan ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Lantik Empat Pejabat
Pada kesempatan itu, Mahfud melantik empat pejabat tinggi madya di lingkungan Kemenkominfo.
Keempat pejabat tinggi madya yang dilantik antara lain, Wayan Toni Suprianto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Arif Tri Hardianto sebagai Inspektur Jenderal Kominfo, R Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya dan Muhammad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi
Dalam kesempatan itu, ada 2 pejabat Kominfo yang juga diberhentikan. Masing-masing adalah Dirjen PPI sebelumnya, Ahmad M Ramli; serta Staf Ahli Bidang Sosial, Lala M Kolopaking.
Mahfud mengaku percaya dan berharap dengan latarbelakang dan pengalaman keempat pejabat yang dilantik mereka bisa bekerja dengan penuh tanggungjawab, berintegritas dan profesional.
Enam Tersangka
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Selain Johnny G Plate, ada lima orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka tersebut, antara lain, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.