Mahfud: Kami Terima Putusan MK, Selamat Bertugas Prabowo-Gibran!

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Mahfud MD. (Antara)
Mahfud MD. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024. 

Cawapres Mahfud mengaku menerima putusan tersebut. 

"Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mahfud pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran. Ia mengucapkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih selamat bertugas. 

"Mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata dia. 

Mahfud mengatakan, putusan yang telah dibacakan hari ini merupakan upaya hukum terakhir yang telah ditempuh pihaknya. Atas itu, dia memastikan akan sportif menghormati putusan tersebut.

"Artinya pemilu itu, Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai. Penentuan hasilnya, karena hasil Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya hukum lain," papar Mahfud.

"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini," imbuhnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close