Nusantaratv.com - Altafaslya Ardnika Basya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), didakwa atas tuduhan membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan kini dituntut hukuman mati.
Terlihat bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah karena Altaf terlilit utang pinjaman online dan merencanakan membunuh Naufal untuk menguras hartanya.
Jaksa menilai Altaf telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan Hukuman Terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain oleh karena itu dengan pidana mati," kata Jaksa Alfa Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024)
Sementara itu, jaksa menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya - LinkedIn
“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” kata Alfa.
Faktor-faktor memperberat tuntutan hukuman mati terhadap Altafaslya Ardnika Basya dalam kasus ini. dampak emosional dan psikologis yang ditimbulkan oleh perbuatan kejahatannya terhadap keluarga korban, terutama orangtua Naufal.
Kehilangan seorang anggota keluarga secara tragis dapat menyebabkan kesedihan yang mendalam dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, fakta bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas menunjukkan bahwa ia seharusnya menjadi contoh sikap perilaku yang baik dalam masyarakat. Namun, tindakannya yang terlibat dalam kejahatan yang sangat serius seperti pembunuhan menunjukkan ia telah melanggar kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap dirinya.
Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, jaksa dapat menganggap bahwa tindakan Altaf tidak hanya merugikan secara langsung korban dan keluarganya, tetapi juga merusak kepercayaan dan norma-norma sosial yang mendasari kehidupan bersama dalam masyarakat.