Mahasiswa Mau Tragedi Trisakti Diselesaikan Lewat Jalur Yudisial

Nusantaratv.com - 18 Mei 2022

Peringatan Tragedi Trisakti. (Net)
Peringatan Tragedi Trisakti. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misrawi mengatakan pihaknya tetap ingin kasus pelanggaran HAM "Tragedi Trisakti" pada 12 Mei 1998 diselesaikan di jalur yudisial atau lewat pengadilan. Dia dan perwakilan mahasiswa menolak kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan secara nonyudisial.

"Yang kami inginkan adalah jalur yudisial di sini, bukan nonyudisial untuk menuntaskan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II ini," ujar Fauzan, Rabu (18/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Fauzan dan perwakilan mahasiswa saat menghadiri audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Rabu pagi.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko mengatakan kasus Tragedi Trisakti idealnya diselesaikan secara nonyudisial.

Alasannya, penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Menurut Fauzan, alasan itu sulit diterima. Dia menilai, Tragedi Trisakti belum terlampau lama.

"Kalau kami sih tetap mengawal agar hal ini tetap diselesaikan secara yudisial. Kenapa? Misalkan sebelum UU 26/2000 tersebut diadakan nonyudisial, misal kasus '65 segala macam, itu boleh-boleh saja untuk nonyudisial," ujarnya, mengutip CNNIndonesia.com.

Wacana upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk menuntaskan kasus HAM berat masa lalu sudah terdengar sejak tahun lalu.

Pemerintah mendorong penyelesaian nonyudisial dengan berencana membuat klasifikasi berdasarkan lamanya kasus. Namun, sejumlah pihak menilai hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme UU Pengadilan HAM.

Pada 13 Desember 2021, Komnas HAM mendorong Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait penyelesaian nonyudisial. Menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, langkah tersebut lebih dibutuhkan saat ini.

Taufan berpendapat, opsi pembuatan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan memakan waktu yang lama.

Namun, Taufan menegaskan penyelesaian nonyudisial dan yudisial bukan pilihan yang harus dipilih salah satu. Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan.

"Tidak ada dialektika Komnas HAM dengan kepresidenan membicarakan itu dalam konteks either or. Dua-duanya harus berjalan dipilih mana yang paling mungkin dalam waktu dekat ini dilakukan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close