Nusantaratv.com - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa, untuk menolak segala bentuk intimidasi dan gerakan inkonstitusional selama proses sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.
"Kami juga mengajak teman-teman mahasiswa di semua kampus di seluruh Indonesia khususnya Banten, agar menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan elektoral yang bersifat sesaat," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia wilayah Banten, Fakhrur Khafidzi, Rabu (3/4/2024).
Pihaknya juga mengajak mahasiswa untuk menjadi suluh bangsa, yang berdiri di tengah dan mengayomi dalam kaitan sengketa hasil Pilpres.
"Yang mencerahkan ketika gelap, dan menjadi penuntun masa depan," ucap Fakhrur.
"Bukan justru menyampaikan penyataan yang dapat menimbulkan kesan seolah mengiring opini politik elektoral terhadap pihak tertentu, sembari menegaskan pihak lain sehingga menyulut suasana yang penuh ketegangan dan konflik," imbuhnya.
Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia wilayah Banten pun mengimbau seluruh mahasiswa untuk patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang dengan memobilisasi massa, menyikapi sengketa hasil Pilpres 2024.
"Sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
Selain itu, mereka turut mengajak seluruh masyarakat maupun mahasiswa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain menyampaikan seruan, dalam kesempatan itu Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia wilayah Banten melakukan pembagian takjil di Taman Cecantelan Cipare, Kota Serang, Banten. Mereka juga membagikan selebaran berisi ajakan kepada seluruh pihak untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu, patuh dan taat hukum, pererat tali silaturahmi, hindari konflik sosial, cerdas, jangan terprovokasi, serta mereka mengajak semua pihak menjaga kondusifitas selama sidang sengketa Pilpres di MK.