Nusantaratv.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi jaksa di kasus KM50. Karenanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas lantaran tak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
"Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Majelis juga menolak permohonan jaksa terhadap Fikri Ramadhan.
"Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," ucapnya.
Diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Tapi tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Atas itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa.