MA Bolehkan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Alasannya..

Nusantaratv.com - 24 Agustus 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mantan narapidanakasus korupsi atau napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Ini berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.

Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

MA menuliskan beberapa pandangan saat mencabut larangan itu. Sejumlah alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.

MA menilai larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA mengatakan hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, kata MA.

Mahkamah Agung juga mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.

"Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," demikian dikutip dari salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.

MA mengutip Pasal 73 UU HAM soal pembatasan hak asasi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. KPU mengatur larangan eks napi koruptor nyaleg lewat peraturan KPU, bukan undang-undang.

Di saat yang sama, UU Pemilu tidak mengatur secara rinci larangan eks napi koruptor nyaleg. Dengan demikian, larangan tersebut merupakan norma baru yang tak diatur undang-undang.

"Maka ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dan Nomor 7 tahun 017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tulis MA dalam putusan. 

Pemilu Serentak 2024 merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 UU Pemilu.

Hingga kini, KPU belum menerbitkan PKPU syarat pendaftaran caleg. Tahapan pemilu baru sampai di proses pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close