Lurah Marunda Larang Warga Uruk Empang Terlantar Gunakan Sampah

Nusantaratv.com - 11 Januari 2023

Sejumlah petugas gabungan Kelurahan Marunda dan Kecamatan Cilincing sudah berupaya membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di area bekas empang seluas 2.000 meter persegi, Jalan Sungai Tiram, RT03/RW04 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara
Sejumlah petugas gabungan Kelurahan Marunda dan Kecamatan Cilincing sudah berupaya membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di area bekas empang seluas 2.000 meter persegi, Jalan Sungai Tiram, RT03/RW04 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Lurah Marunda, Jakarta Utara,  Agung Dian Cahyono melarang warga RW04 dan sekitarnya menjadikan empang terlantar seluas 2.000 meter persegi di Jalan Sungai Tiram, RT03 sebagai tempat pembuangan sampah.

Menurut Agung, dalih membuang sampah untuk menguruk empang tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi itu tidak dibenarkan," kata Agung dalam pernyataan di Jakarta Utara, Rabu.

Berdasarkan informasi dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sanksi denda Rp 500 ribu mengintai masyarakat yang terbukti melanggar Perda 3/2013 tersebut.

Untuk itu, lurah mengimbau warganya untuk menjaga lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

Agung mengatakan petugas gabungan Kelurahan Marunda dan Kecamatan Cilincing sudah berupaya membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di sana sejak sepekan yang lalu.

Sejumlah petugas, baik Penanggulangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Marunda maupun Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing juga sudah menyediakan gerobak sampah untuk mengakomodir sampah milik warga, termasuk membentangkan spanduk imbauan di sejumlah titik sebagai pengingat warga sehingga tidak lagi dibuang ke lokasi tersebut.

"Pastinya petugas kami PPSU dan Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing setiap harinya akan membantu warga membersihkan lingkungan tersebut," kata Agung.

Sementara itu, Camat Cilincing Anita Permatasari menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran warga untuk tidak menguruk lahan menggunakan sampah. Sebaliknya, warga diminta membuang sampah di lokasi yang sudah disiapkan secara tertib.

"Bagi warga lainnya, khususnya warga Cilincing kami imbau untuk tidak memanfaatkan sampah sebagai bahan uruk lahan. Itu tentunya tidak baik karena menyebabkan pencemaran lingkungan," ujar Anita.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close