Nusantaratv.com - Lurah bernama Rusli jadi tersangka usai memegang payudara pegawai panwaslu di Pekanbaru, Riau. Ia dibebastugaskan pasca ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Sudah dibebastugaskan lurah Tanjung Rhu. Beliau dibebastugaskan agar fokus persoalan yang dihadapi," ujar Kepala BKPSDM Pekanbaru, Fabillah Sandy di Pekanbaru, Sabtu (9/9/2023).
Ia menjelaskan pembebastugasan itu dilakukan camat setelah Rusli ditetapkan tersangka. Bahkan, kasus tersebut juga menjadi perhatian Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Dibebastugaskan oleh Camat, sudah ada pelaksana harian. Pak Pj Wali Kota sudah tahu juga persoalan ini," tutur Fabillah.
Pembebastugasan ini dipastikan agar Rusli fokus menyelesaikan masalahnya. Apalagi, dia langsung ditahan setelah jadi tersangka.
Sebelumnya Lurah Tanjung Rhu bernama Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan wanita yang merupakan pegawai panwaslu inisial M.
"Hari ini kita panggil lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian setelah gelar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo, Jumat (8/9/2023).
Bagus menjelaskan, penetapan Rusli sebagai tersangka membutuhkan rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan, Polsek Limapuluh menggelar perkara bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Usai jadi tersangka, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum. Rusli dijerat Pasal 6 huruf a UU No: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," jelas Hari.
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra serta satu helai baju lengan panjang milik korban. Di samping baju, ada juga hasil visum korban.